Divonis 18 Tahun, Irjen Djoko Susilo Kirim 2 Kardus Berkas Kasasi ke MA

Divonis 18 Tahun, Irjen Djoko Susilo Kirim 2 Kardus Berkas Kasasi ke MA

- detikNews
Kamis, 13 Mar 2014 11:05 WIB
Divonis 18 Tahun, Irjen Djoko Susilo Kirim 2 Kardus Berkas Kasasi ke MA
Jakarta - Terdakwa korupsi dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Berkas kasasi mantan Kakorlantas Polri itu sebanyak dua dus yang kini berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dua kardus tersebut berukuran kira-kira 30 x 20 cm. Berkas kasasi ini jauh lebih sedikit dari berkas pertama penanganan kasusnya oleh KPK yang bisa mencapai 2 meter.

"Sekarang masih dipersiapkan perlengkapannya. Kalau sudang lengkap akan segera dikirim ke MA," ujar salah seorang petugas pengurusan perkara Tipikor di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djoko dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara pada 18 Desember 2013 lalu. Hukuman ini dijatuhkan terkait korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko di kasus Simulator SIM.

Berharap ada keringanan hukuman dari MA, DS resmi mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya Dion Y Pongkor pada 23 Januari 2014. Upaya kasasi sebelumnya telah diajukan oleh KPK pada 6 Januari 2014.

(rna/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini