Undang KPU, KPK Bahas Penerimaan Gratifikasi oleh Caleg

Undang KPU, KPK Bahas Penerimaan Gratifikasi oleh Caleg

- detikNews
Kamis, 13 Mar 2014 10:54 WIB
Undang KPU, KPK Bahas Penerimaan Gratifikasi oleh Caleg
Caleg di surat suara
Jakarta - Fenomena seorang penyelenggara negara yang menjadi caleg dan mendapatkan sumbangan untuk kampanyenya, menjadi sorotan KPK. Lembaga antikorupsi ini mengundang KPU khusus untuk membahas potensi penerimaan gratifikasi oleh caleg.

Diskusi digelar Kamis (13/3/2014). KPK mengundang Komisioner KPU Ida Budiarti dan juga anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.

Sedangkan dari pihak KPK diwakili oleh Wakil Ketua Busyro Muqoddas. Komisioner bidang pencegahan dan informasi serta data itu didampingi tim dari Kedeputian Pencegahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertemuan masih berlangsung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel.


Ida dan Trimedya sudah tiba di gedung KPK. Keduanya tiba sekitar pukul 09.30 WIB.

"Soal laporan dana kampanye," ujar Ida.

(fjr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini