"Para pelaku menjual video porno di internet lewat situs, dari mulai dewasa sampai anak-anak. Ini diselidiki polisi dan dikembangkan asal-muasal para pemain ini, dari mana mereka peroleh video tersebut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Kamis (13/3/2014).
Rikwanto mengungkapkan, ada beberapa kemungkinan cara para pelaku itu mendapatkan video porno tersebut. Di antaranya dengan cara menggunduhnya di dunia maya.
"Mereka akan kita dalami, disamping men-download mereka juga mendapatkan pesanan dari orang-orang yang diduga membuat film porno tersebut," ungkapnya.
Saat ini, lanjut dia, penyidik masih terus mendalami keterangan 3 tersangka terkait penjualan film porno lewat website dan blog ini.
Ada 3 tersangka yang diamankan terkait kasus ini, yakni HGFM yang ditangkap di Jl Gamprit I No 17 B RT02/14 Kelurahan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, 3 Maret 2014; MCAY ditangkap di Jakarta Selatan dan seorang tersangka lainnya yang ditangkap di Pekanbaru, Riau. Ketiga tersangka ini merupakan kelompok yang berbeda.
Para tersangka menjual kepingan DVD porno anak di bawah umur lewat situs www.jualb*********.com dan www.order*****.blogspot.com serta menggunakan forum diskusi.
Dalam praktenya ini, para tersangka dengan sengaja menggandakan sekaligus menyebarluaskan video porno melalui situs tersebut. Pembeli yang hendak memesan video porno tersebut ditawari pilihan dalam bentuk DVD atau hard disk dengan ukuran 1 tera byte dan 500 giga byte.
Di situ mereka juga mencantumkan nomor kontak telepon yang bisa dihubungi untuk pemesanan berikut nomor rekening untuk mentransfer pembayaran.
Dalam situs itu pula, tersangka menampilkan screenshot sample adegan pornografi yang dijual untuk menarik minat calon pembeli.
(mei/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini