KPK: Penahanan Puteh Semata-mata Keperluan Penuntutan

KPK: Penahanan Puteh Semata-mata Keperluan Penuntutan

- detikNews
Rabu, 08 Des 2004 14:24 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menegaskan, penahanan terhadap Gubernur NAD Abdullah Puteh semata-mata hanya untuk keperluan penuntutan.Pengacara Puteh, OC Kaligis menilai penahanan kliennya sangat kental muatan politis. DPR meski menyambut baik penahanan Puteh, namun berharap bukan hanya sekadar mengejar target 100 hari KPK."Saat ini KPK masih menyusun surat dakwaan terhadap tersangka Puteh dalam kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia. Puteh ditahan dalam waktu 20 hari di Rutan Salemba dalam rangka penuntutan di KPK."Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Tumpak H Panggabean dalam jumpa pers di Kantor KPK jalan Veteran Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2004). Dia didampingi Ketua KPK Taufiequrachman Ruki."Penahanan yang dilakukan terhadap Puteh hanya semata-mata untuk keperluan penuntutan setelah berkas perkaranya selesai pada tingkat penyidikan," ujarnya.Dipaparkan Tumpak, ada dua alasan penahanan Puteh. Pertama alasan objektif, mengingat pasal yang disangkakan kepada Puteh adalah UU Korupsi yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun."Dalam pasal 21 KUHAP, seorang tersangka bisa ditahan jika ancamannya lebih dari 5 tahun," katanya. Kedua alasan subyektif, di mana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana baru.Penyidikan terhadap kasus Puteh dilakukan sejak Mei 2004 dan selesai pada 7 Desember 2004, di mana Puteh akhirnya mendekam di Rutan Salemba. Oleh penyidik, berkas tersebut dilimpahkan ke tingkat penuntutan di KPK.Dalam waktu 14 hari sejak berkas perkara tersebut ditingkatkan ke penuntutan di KPK, maka berkasnya harus dilimpahkan ke pengadilan korupsi ad hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya Ruki menyatakan kalau berkasnya akan dilimpahkan pada Kamis 9 Desember 2004. (sss/)


Berita Terkait