Kejari Jaksel Terus Pantau Kedua Rumah Sudjiono Timan
Rabu, 08 Des 2004 14:16 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hingga siang ini, Rabu (8/12/2004) pukul 14.00 WIB, belum berhasil mengeksekusi terpidana 15 tahun penjara kasus korupsi Sudjiono Timan. Kejari Jaksel masih mencari keberadaan mantan Direktur Utama Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) ini.Kepala Seksi Datun Sriyatmi yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus menyatakan setiap malam sejak turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Sudjiono Timan, Jumat (3/12/2004) lalu, kejaksaan melakukan pemantauan dua rumah Timan di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, dan Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. "Namun hingga saat ini keberadaan belum diketahui," katanya ketika ditemui di kantornya di Jalan Rambai, Mayestik, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2004) siang. Lalu ditambahkannya, kejaksaan akan terus mencari tahu keberadaan Timan, antara lain dengan meminta informasi dari Ketua RT dan RW setempat.Seorang pegawai Kejari Jaksel yang tak bersedia disebut namanya menjelaskan pemantauan di rumah Timan di Jalan Prapanca dilakukan oleh beberapa orang hingga pukul 02.00 WIB dinihari. Sedang pengawasan di Jalan Diponegoro pengawasan hanya secara selintas atau tidak intensif karena sudah masuk wilayah Kejari Jakpus.Hingga kini, menurut sumber tersebut, Timan maupun anggota keluarnya tidak pernah terlihat. "Yang terlihat hanya pembantunya saja," ujarnya.Sejak Senin (6/12/2004) lalu Kejari Jaksel telah menerima petikan putusan kasasi MA dari Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang isinya memerintahkan agar Sudjiono Timan dihukum 15 tahun, denda Rp 50 juta, subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara. sebesar Rp 369 miliar. Namun, karena keberadaan yang bersangkutan belum diketahui, eksekusi belum bisa dijalankan.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































