"Pencurian berupa uang tunai asing senilai Rp 100 juta," kata Kapolsek Menteng AKBP Gunawan, Rabu (12/3/2014).
Pencurian tersebut telah dilakukan Oyok sejak bulan Oktober 2013 hingga 25 Februari 2014. Namun peristiwa ini baru disadari oleh sang majikan pada Kamis (6/3) lalu.
Uang tunai yang ditemukan berupa Rp 8 juta, US 7000, Euro 2000, Sin 2000, Rum 1000 dan Yuan 2000. Selain itu polisi juga menyita buku tabungan BNI senilai Rp 42 juta, 1 unit TV, 1 unit DVD, 2 unit handphone, 6 pasang sepatu dan 1 unit kunci duplikat.
"Tersangka mengambil secara bertahap uang asing dari dalam lemari kemudian menukarkan ke rupiah, lalu sebagian dimasukkan ke dalam tabungan BNI atas nama tersangka," ucap Gunawan.
Oyok memanfaatkan uang hasil curian tersebut untuk membangun rumah senilai Rp 18 juta di kampungnya yang beralamatkan di Kampung Pilar RT 4/5 Kelurahan Batu Lawang, Cianjur, Jawa Barat. Selain itu ia juga membeli barang-barang elektronik yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
(kff/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini