Saat bertemu Syafri Noer, pengacara yang ditunjuk keluarga, Sifa menegaskan dirinya tidak berniat menghabisi nyawa Sara, mantan kekasih Hafitd. "Klien saya Sifa, dia menyatakan ke saya bahwa 'Om, sebenarnya tidak pernah ada niat Sifa untuk membunuh Ade Sara'," kata Syafri usai mendampingi orang tua Sifa dan Ibunda Hafitd bertemu keluarga Sara di Jl Layur Blok ABCD, Rawamangun, Jaktim, Rabu (12/3/2014) malam.
Syafri meminta semua pihak menghormati proses hukum di kepolisian. Menurutnya anggapan sejumlah orang soal kekejaman pasangan Sifa dan Hafitd harus dibuktikan secara hukum.
"Dihujat sana sini, padahal posisi kasus itu pun masih dalam proses penyidikan. Jadi belum tentu kedua pelaku ini sejahat apa yang sudah dibayangkan masyarakat," tegas Syafri.
Hafitd dan Sifa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurt Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Rikwanto, pembunuhan terhadap Sara sudah direncanakan oleh pasangan itu. Hafitd, mantan pacar korban diduga sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk membunuh.
Ini berdasarkan penemuan alat setrum untuk menganiaya Sara dalam mobil. Dari keterangan sementara, tersangka Hafitd mengaku berniat membunuh karena sakit hati lantaran Sara tidak mau lagi dihubungi tersangka.
(fdn/mok)











































