"Secara prinsip kami diajarkan untuk mengampuni. Tapi jangan salah mengartikan kami mengampuni (lantas) hukum dikurangi atau nggak berjalan. Pelaku harus taat sama hukum, dia lakukan kesalahan silakan menghadapi hukumnya," kata Suroto di kediamannya di Jalan Layur Blok ABCD, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/3/2014).
Saat meladeni wawancara bersama wartawan, tanpa diduga keluarga kedua tersangka datang di antaranya ayah dan ibu Sifa serta ibunda Hafitd. Kedua ibu pelaku langsung memeluk ibu Sara, Elizabeth Diana sambil menangis.
Pengacara Sifa, Syafrie Noer yang ikut mendampingi mengatakan kedatangan orang tua kedua pelaku untuk menyampaikan belasungkawa. "Kemudian kami menyampaikan permohonan maaf yang seluas-luasnya karena orang tua dan keluarga semuanya tentunya tidak ada yang menginginkan ini terjadi," ujarnya.
Sara mahasiswi Universitas Bunda Mulia ini ditemukan tewas di Tol JORR ruas Bintara KM 41 pada 5 Maret 2014. Mayatnya dibuang setelah dianiaya pasangan Hafitd dan Sifa.
Kedua pelaku kini sudah berada di Polda Metro Jaya dimana sebelumnya diamankan di Mapolres Bekasi Kota. Hafitd dan Sifa sudah menjalani pemeriksaan psikologi.
(fdn/mok)











































