Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Majelis hakim yang diketuai Ahmad Rosidin menilai merek dBX milik pengusaha asal Negeri Paman Sam tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek dBx milik Djohan.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Ahmad dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Rabu (12/3/2014).
Dalam pertimbangannya majelis hakim menganggap perusahaan AS tersebut terbukti sebagai perusahaan yang mendaftarkan merek dBX lebih dahulu. Sedangkan Djohan terbuti menggunakan merek dBx yang memiliki persamaan dengan merek milik Harman International. Jadi majelis menilai pendaftaran merek dBx oleh Djohan didasarkan atas itikad tidak baik.
Kuasa hukum Harman International dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto, & Partners tidak memberikan komentar usai persidangan. Sementara itu, kuasa hukum Djohan dari kantor hukum Erna R. Kisworo, SH & rekan tidak hadir pada pembacaan putusan.
Dalam pembelaanya, Djohan menuuturkan, merek dBX buatan dia adalah ciptaan sendiri. Unsur kata dBx berasal dari dB (Desibel) yang merupakan lambang internasional satuan pengukur intensitas suara.
Kata ini juga merupakan gabungan dari huruf depan Djohan Lili dan sang istri Brigita. Sedangkan huruf X adalah singkatan dari kata extrim. Tapi apa daya, pembelaan Djohan dimentahkan majelis hakim.
Di Indonesia merek dbx telah didaftarkan di bawah No D00.2007.036612 sejak tanggal 7 November 2007 untuk melindungi barang di kelas 9. Harman International Industries, Incorporated juga menyatakan sebagai pemilik pertama merek dBx yang sudah terkenal. Merek ini digunakan pada lebih dari 25 juta mobil di seluruh dunia. Untuk memasarkan produknya, Harman International telah melakukan promosi yang konsisten dan berkesinambungan selama kurun waktu 40 tahun.
(rvk/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini