Seorang Diri, Pemilik Truk Kalahkan Polisi Hutan dan Jaksa Agung!

Seorang Diri, Pemilik Truk Kalahkan Polisi Hutan dan Jaksa Agung!

- detikNews
Rabu, 12 Mar 2014 16:43 WIB
Seorang Diri, Pemilik Truk Kalahkan Polisi Hutan dan Jaksa Agung!
Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Suparman, pemilik truk di Bali, mengalahkan polisi hutan dan jaksa agung di pengadilan tiga kali berturut-turut. Suparman sama sekali tidak terkait dengan kasus illegal logging sehingga truknya tidak bisa disita.

Kasus bermula saat truk nopol DK 8345 WB disewa oleh I Made Sukerta untuk membawa kayu di Desa Yeh Sumbul, Negara, Bali, pada Mei 2009 silam. Sopir truk, I Putu Suwindu, menanyakan apakah surat-surat kayu lengkap atau tidak dan dijawab Sukerta surat-suratnya telah lengkap.

Namun saat bongkar muat barang, tiba-tiba datang beberapa polisi hutan memeriksa surat-surat kayu tersebut. Setelah diperiksa, ternyata surat-surat kayu tersebut belum lengkap.

Awalnya Suwindu menolak untuk mengantarkan kayu itu ke kantor Dinas Kehutanan Bali Barat. Tapi karena polisi hutan meminta tolong, Suwindu mau mengantarkan kayu-kayu tersebut.

Siapa nyana, setelah kayu sampai di kantor Dinas Kehutanan, truk tersebut malah ikut disita. Suwindu keberatan tetapi polisi hutan ngotot dan dikeluarkanlah surat penyitaan terhadap truk tersebut.

Atas disitanya truk tersebut, Suparman pun merugi dan keluarganya tidak mendapat pemasukan uang. Sebab truk itu merupakan satu-satunya sumber penghasilan keluarganya. Di sisi lain, dirinya tidak terlibat sama sekali dengan pelaku illegal logging.

Atas hal itu, Suparman lalu melayangkan gugatan ke Dinas Kehutanan Bali Barat dan Jaksa Agung. Dalam gugatannya, Suparman menuntut ganti rugi materil Rp 400 juta dan immateril Rp 100 juta.

Setelah melalui persidangan cukup lama, Pengadilan Negeri (PN) Negara mengabulkan gugatan Suparman. Pada 15 September 2011, majelis hakim memerintahkan polisi hutan dan jaksa mengembalikan truk itu ke Suparman. Namun untuk gugatan Rp 500 juta tidak dikabulkan. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan TInggi (PT) Denpasar 23 April 2012. Atas vonis ini, jaksa tidak terima dan kasasi. Tetapi Mahkamah Agung (MA) bergeming.

"Menolak permohonan Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi Bali cq Kepala Kejaksaan Negeri Negara," putus majelis hakim kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (12/3/2014).

Duduk sebagai ketua majelis hakim Dr M Saleh dengan anggota Prof Dr Abdul Manan dan Syamsul Maarif PhD.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads