Perketat Penerbitan SIM, Polri Gandeng Kemenkes

Perketat Penerbitan SIM, Polri Gandeng Kemenkes

- detikNews
Rabu, 12 Mar 2014 16:38 WIB
Perketat Penerbitan SIM, Polri Gandeng Kemenkes
dokumentasi. Foto: (Penerangan Pasmar-1).
Jakarta - Penerbitan SIM oleh kepolisian dinilai terlalu mudah. Banyak orang yang tidak memiliki kondisi kesehatan sesuai dengan standar, bisa memperoleh SIM. Untuk itu, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menggandeng Kemenkes untuk menutup celah tersebut.

"Kami sedang berkoordinasi dengan Kemenkes. Untuk mengeluarkan sertifikat kepada dokter yang berkompeten untuk menerbitkan surat keterangan sehat khusus SIM," ujar Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Brigjen Pol dr Arthur Tampi di Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2014).

Arthur menyampaikan bahwa nantinya, tidak semua dokter bisa mengeluarkan surat keterangan sehat bagi pemohon SIM. Para dokter harus bersertifikat dengan memperoleh pelatihan khusus sebelumnya.

"Kami (Pusdokkes dan Kemenkes) Sudah dua kali bertemu tapi belum ada hasilnya.

Arthur menyoroti banyaknya pengendara memiliki penyakit-penyakit yang sebenarnya membahayakan saat mengemudi dan tak boleh memegang SIM. Hal ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 81.

Misalnya, penderita kelainan motorik dan radang sendi yang sangat berbahaya jika dibiarkan mengemudi. Sebab mereka tak memiliki reflek normal yang dibutuhkan saat mengemudi.

Tak hanya itu, dia mengatakan bahwa seharusnya penderita stroke juga tidak boleh mengendarai kendaraan. Kondisi lain yang harus diperhatikan adalah penglihatan. Mereka yang dibolehkan mendapat SIM adalah yang berpenglihatan normal atau memiliki rabun di bawah minus 0,5.

"(Akan berbahaya) Terutama bis malam itu banyak sekali sopirnya pakai kacamata tebal," kata Arthur.

"Kelainan kesehatan juga seharusnya diprediksi (oleh dokter) untuk 5 tahun ke depan, mengingat SIM berlaku untuk 5 tahun," ulasnya.

Sehingga bila ada indikasi adanya ganggian kecakapan mengemudi, maka pemberian SIM seharusnya ditangguhkan.

"Sampai kondisi kesehatannya dapat dikoreksi dan tidak terlalu membahayakan selama mengemudi. Disertai pemberian nasehat agar pengemudi menyadari resiko kelainan mediknya terhadap keselamatan mengemudi," ujar Arthur.

(sip/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads