KPU Buka Pendaftaran Capres 18-24 Mei 2014

KPU Buka Pendaftaran Capres 18-24 Mei 2014

- detikNews
Rabu, 12 Mar 2014 16:13 WIB
KPU Buka Pendaftaran Capres 18-24 Mei 2014
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun peraturan tentang pendaftaran capres dan diserahkan ke Kemenkum HAM untuk dilegalkan. Dalam peraturan itu, ternyata pendaftaran capres akan dibuka mulai 18 Mei 2014.

"Tahapan pilpres 18-24 Mei, itu pendaftaran pasangan capres. 19 Mei-27 Mei jadwal tes kesehatan. Kalau tanggal 18 Mei daftar, ya tanggal 19 Mei kita minta dia langsung tes kesehatan," kata komisioner KPU Arief Budiman di kantor IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2014).

Arief tidak menjelaskan lebih detil soal pendaftaran tersebut karena ia tengah membahas pemeriksaan kesehatan capres sebagai salah satu syarat menjadi presiden. Untuk capres yang mendaftar tanggal 24 Mei pun diberikan waktu tiga hari memeriksakan kesehatannya di tempat yang telah ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau pasangan calon mendaftar hari terakhir maka bisa dilakukan pemeriksaan tanggal 25-27 Mei 2014," kata Arief.

Hasil pemeriksaan sendiri akan keluar tiga hari setelah batas akhir tes kesehatan. Jika capresnya memenuhi syarat kesehatan, maka dipastikan ia maju sebagai kandidat presiden. Sebaliknya, jika ditemukan disabilitas terhadap kesehatan seorang capres, maka ia direkomendasikan untuk tidak ikut dalam pilpres.

"Satu syarat saja tidak memenuhi, ya dia gugur. Tapi kalau ukuran kesehatan ini ada hal yang tidak tampak," kata Arief.

KPU hingga saat ini belum membentuk tim pemeriksaan kesehatan capres, direncanakan tim ini mulai dibahas menjelang April 2014. "Segera kita bicara dengan IDI. Iya sekitar April, nanti dalam waktu dekat kita bicarakan. Kita diskusikan dulu dengan komisioner yang lain," imbuhnya.

Dalam diskusi itu, Arief berencana membawa sejumlah masukan dari IDI, seperti pemeriksaan periodik terhadap presiden terpilih. Hal ini karena tak ada hasil pemeriksaan yang berlaku hingga satu tahun, dan salah satu syarat presiden yakni mampu secara jasmani dan rohani.

"Perlukah dicantumkan ada pemeriksaan jasmani rohani periodik? Sepanjang yang saya ingat, hasil tes kesehatan itu berlakunya 3-6 bulan, saya tidak menemukan masa berlakunya 5 tahun," tutup Arief.

(vid/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads