Papan penyitaan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Tanah yang disita di antaranya tanas kosong seluas 7.670 meter persegi di Kampung Jogokaryan, Kelurahan Mantrijeron, Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta.
Tanah yang terletak di pojokan jalan antara Jl Jogokaryan dengan Jl Mayjen Panjaitan itu diatasnamakan mertua Anas atau orangtua KH Attabik Ali. Tanah tersebut sebelumnya digunakan sebagai lapangan olahraga yakni sepakbola dan bola basket oleh siswa-siswa madrasah di pondok pesantren yang dikelola mertua Anas.
Papan segel dipasang menempel pada pagar besi sebelah barat di Jl Mayjen Panjaitan. Papan segela tersebut ada logo KPK di bagian atas dengan tulisan 'Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Anas Urbaningrum'.
"Ada tiga orang yang masuk ke dalam halaman kemudian memasang papan nama itu," ungkap Suparjo, salah seorang pedagang yang berjualan di depan pagar tanah yang disita.
Menurut dia, petugas datang sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan dua mobil warna hitam. Sedangkan yang lain hanya menunggu di luar pagar.
Sementara tanah yang lain yang diatasnamakan anak KH Attabik Ali yakni Dina AZ yang berada di Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Bantul atau di sebelah selatan ponpes juga ikut disita. KH Attabik Ali sampai sekarang belum bersedia memberikan keterangan. Beberapa pengurus pondok kepada wartawan yang hendak menemui mengatakan 'Pak Kiai sedang istirahat tidak boleh diganggu'.
Beberapa waktu lalu, KPK menyatakan ada penyitaan terhadap aset Anas di beberapa tempat. Termasuk di Yogya. "Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka AU, penyidik telah melakukan penyitaan asset," ujar Jubir KPK Johan Budi dalam pernyataannya, Jumat (7/3/2014) lalu.
(bgs/try)











































