Undang-undang Pemilu 2012 melarang lembaga survei melakukan hitung cepat alias quick count hasil Pemilu 2014 pada hari tenang Pileg. Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) bereaksi, mereka memohonkan uji materi UU itu ke MK.
"Ini bisa memunculkan kriminalisasi lembaga survei dan kriminalisasi media," kata Sekretaris Dewan Etik Persepi yang juga Pimpinan Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, di sekretariatnya, Jl Cikini V, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014).
Persepi yang beranggotakan 30 lembaga survei ini telah mengajukan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2008 itu ke MK per tanggal 20 Februari 2014 kemarin. Mereka khawatir terhadap adanya ancaman pemidanaan kepada setiap orang yang mengumumkan hasil survei pada masa tenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di situ diatur pengumuman hasil quick count diperbolehkan dua jam usai pemungutan suara Waktu Indonesia Barat (WIB). Persepi menilai jeda waktu ini bisa menjadi 'ruang gelap' manipulasi suara yang tak terpantau publik, karena lembaga survei dilarang mengumumkan tinjauannya sendiri.
"Jangan-jangan, ada upaya diam-diam dalam delay (jeda waktu) itu untuk kepentingan kecurangan. Itu adalah waktu yang cukup untuk melakukan pelanggaran Pemilu. Ini tindakan aneh dan janggal," telisik Kabid Hukum dan Etik Persepi, Andi Syafrani.
Lagipula, menurut Persepi, MK sudah pernah menganulir aturan pelarangan semacam itu di masa lampau. MK telah menganulir sejumlah pasal UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPR, dan DPRD lewat Putusan No 9/PUU-VII/2009, dan putusan terkait UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lewat Putusan No 98/PUU-VII/2009.
"Tanggal 24 Maret akan mulai disidangkan di MK. Mudah-mudahan bisa secepatnya diputuskan. Paginya dikaju, kemudian diputus sore hari," harap Kabid Hubungan Antar Lembaga Persepi Fadjroel Rahman.
(dnu/trq)











































