Awas! Manfaatkan Anak di Bawah Umur untuk Kampanye Bisa Dipidana

Awas! Manfaatkan Anak di Bawah Umur untuk Kampanye Bisa Dipidana

- detikNews
Rabu, 12 Mar 2014 14:59 WIB
Awas! Manfaatkan Anak di Bawah Umur untuk Kampanye Bisa Dipidana
Jakarta - Pemilu legislatif yang akan diadakan pada awal bulan April 2014 membuat caleg dan parpol giat berkampanye. Namun, sayangnya anak-anak di bawah umur kerap dijadikan alat untuk meraih simpati.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am menilai, hal itu sebagai pelanggaran. Para pelakunya pun bisa dipidanakan.

"Pengawasan terkait penyalahgunaan anak untuk sarana kampanye diatur di Undang-undang Perlindungan Anak. Bisa terkena pidana di UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, itu pasalnya jelas," tegas Niam di kantornya, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niam menyebutkan, KPAI menandatangani kesepakatan dengan KPU dan Bawaslu mengenai hal itu. Pihaknya juga telah merumuskan apa saja yang bisa disebut melanggar ketentuan.

"Bentuk-bentuknya telah dirumuskan ada 15 jenis pelanggaran. Seperti manipulasi usia, kalau dia belum usia 17 untuk kepentingan kampanye. Di samping pemalsuan usia, penyalahgunaan anak menjadikan aktor utama untuk vote getter," paparnya.

Niam juga mengatakan, KPAI akan membentuk bagian khusus untuk mengawasi adanya pelanggaran tersebut.

"Itu bagian dari sinergi KPAI, KPU, dan Bawaslu. Bentuknya pedoman, kita menggunakan tool ini untuk kepentingan pengawasan. Kita secara khusus membentuk desk untuk itu," pungkasnya.

(dha/trq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini