Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am menilai, hal itu sebagai pelanggaran. Para pelakunya pun bisa dipidanakan.
"Pengawasan terkait penyalahgunaan anak untuk sarana kampanye diatur di Undang-undang Perlindungan Anak. Bisa terkena pidana di UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, itu pasalnya jelas," tegas Niam di kantornya, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bentuk-bentuknya telah dirumuskan ada 15 jenis pelanggaran. Seperti manipulasi usia, kalau dia belum usia 17 untuk kepentingan kampanye. Di samping pemalsuan usia, penyalahgunaan anak menjadikan aktor utama untuk vote getter," paparnya.
Niam juga mengatakan, KPAI akan membentuk bagian khusus untuk mengawasi adanya pelanggaran tersebut.
"Itu bagian dari sinergi KPAI, KPU, dan Bawaslu. Bentuknya pedoman, kita menggunakan tool ini untuk kepentingan pengawasan. Kita secara khusus membentuk desk untuk itu," pungkasnya.
(dha/trq)










































