"Saudara terlapor melakukan karaokean dengan ketua majelis Setyabudi (Waka PN Bandung) sebanyak 2 kali dan itu dibiayai oleh Toto Hutagalung (pihak berpekara)," ujar ketua majelis MKH, Artidjo Alkostar, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (12/2/2013).
Karaoke sebanyak 2 kali yang dilakukan oleh Ramlan Comel terjadi ketika persidangan masih berjalan. Sesuai peraturan bersama MA dan Komisi Yudisial (KY), seorang hakim tidak boleh menerima apapun dari pihak berpekara.
"Karaokean itu dilakukan sebelum sidang diputus dan karaokean itu dibiayai oleh Toto Hutagalung," ujarnya.
Dalam kasus ini, Ramlan Comel bersama hakim Setyabudi berjanji untuk tidak melibatkan eks Walikota Bandung, Dada Rosada dalam sidang perkara bansos Pemkot Bandung. Ramlan bersama Setyabudi ditemui oleh Toto Hutagalung selaku suruhan Dada Rosada untuk membahas kasus tersebut. Toto juga memberi sejumlah uang kepada Setyabudi dan Ramlan Comel.
Hakim Setyabudi sendiri sudah divonis pengadilan Tipikor Bandung dengan vonis 12 tahun penjara. Sedangkan Ramlan Comel sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dan sebentar lagi akan memasuki kursi pesakitan.
Dalam sidang etik, Ramlan Comel dua kali mangkir. Tentunya hal ini sangat disayangkan oleh majelis MKH. Kehadiran Ramlan Comel diperlukan untuk menguak siapa-siapa saja hakim yang menerima suap dalam kasus dana bansos Pemkot Bandung.
"Tentu ini disayangkan, kalau dai hadir dan punya fakta dan bukti yang meringankan bisa jadi hukuman dia tidak seberat ini (pemecatan)," ucap anggota majelis MKH Imam Anshori Saleh.
(rvk/asp)











































