Untuk hal tersebut, KPU menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menentukan penyakit yang dianggap menyebabkan disabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsi presiden. Apa saja penyakit yang dianggap disabilitas?
"Salah satu contoh disabilitas seperti gangguan jantung sehingga tidak memungkin seseorang bekerja normal, apa lagi presiden. Lalu penglihatan yang gagal, banyak sekali contohnya," kata mantan ketua tim pemeriksaan kesehatan capres pada pemilu 2014, Dr Broto Wasisto MPH di kantor IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama dia bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan itu pincang atau lumpuh boleh saja, tapi itu ditetapkan para ahli. Kalau panu segala kulit boleh lah, gundul seperti saya juga boleh," kata Broto.
Sementara beberapa penyakit serius yang tidak dianggap sebagai disabilitas juga ada. Anggota tim pemeriksa kesehatan capres pada pemilu 2004 dan 2009, Dr Danardi Sosrosumihardjo SpKJ membeberkan contoh-contoh penyakit serius itu.
"HIV boleh, DM terkontrol boleh, hipertensi terkontrol boleh, bahkan satu mata yang bisa melihat juga boleh, cancer stadium 1-2 juga masih boleh. Kalau di bidang kejiwaannya Disorder judgement reaction itu boleh," ujar Danardi di lokasi yang sama.
(trq/trq)











































