"Jadi bisa saja IDI yang merumuskan dan mempertimbangkan, IDI bisa mencari referensi sendiri apa saja yang harus dites. KPU tak memiliki kemampuan itu, apa pun yang dituliskan IDI maka kami akan mengikuti," kata Komisioner KPU Arief Budiman di kantor IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014).
Arief menjelaskan, syarat kesehatan diatur dalam pasal 5, sementara cara memenuhi syarat ditentukan oleh pasal 14 UUD yang telah diamandemenkan. Pasal 14 itu menyatakan kondisi capres sehat melalui surat keterangan dokter, dalam hal ini rekomendasi IDI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada capres yang menolak rumah sakit yang ditunjuk dan mendapatkan surat keterangan sakit tidak pada ketentuan, maka KPU akan menolak surat tersebut.
"Kami tidak menggunakan second opinion, pemeriksaan tempat lain itu akan kami abaikan. Jadi dia harus di rumah sakit yang kami tunjuk, karena banyak yang ke tempat lain dinyatakan sehat tapi di tempat yang ditunjuk nggak, ini banyak," ujar Arief.
Sementara terkait kesehatan spiritual dan sosial, KPU tampaknya akan memberikan perhatian terhadap keduanya. Hal ini dilakukan karena jika terpilih maka sang presiden akan berurusan dengan politisi yang tidak hanya berasal dari partainya, tapi juga oposisi. Sehingga kesehatan sosial dan spiritualnya yang menentukan perilaku si presiden terpilih terhadap legislator.
"Presiden mau nggak mau harus mampu bekerja sama dengan banyak partai. Lalu apa yang harus dites secara sosial itu sehingga dia mampu?" ujar Arief yang menyerahkan masalah ini pada tim kesehatan capres pemilu 2014 nanti.
(vid/trq)











































