"Ketiga institusi ingin mengimplementasikan MoU yang sudah ditandatangani untuk pertukaran informasi dan data dalam rangka mengawal Pemilu 2014, baik pileg maupun pilpres," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (12/3/2014).
Agus menuturkan, PPATK baru kali ini terlibat secara intens bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu dalam upaya mengawal Pemilu yang jujur dan bersih. Oleh karenanya, PPATK telah melakukan persiapan sejak tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Patut disampaikan bahwa berdasarkan riset tipologi, beberapa loop holes yang patut diwaspadai dalam kegiatan caleg yang terkait dengan potensi kerawanan penggunaan keuangan negara adalah upaya mendompleng anggaran APBN/APBD melalui Bantuan Sosial, Bantuan Hibah dan anggaran kegiatan sosialisasi," papar Agus.
Selain itu, PPATK juga sudah melengkapi sistem pelaporan dengan beberapa pelaporan baru, yaitu:
1. Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL) tanpa batasan nominal. LTKL ini harus dilaporkan ke PPATK sejak tanggal 14 Februari 2014.
2. Laporan Sipesat atau sistem informasi pengguna jasa terpadu yang mewajibkan pihak pelapor penyedia jasa keuangan untuk menyampaikan fasilitas jasa keuangan yang diperoleh setiap nasabah mereka. Ini berlaku baik bagi bank, maupun non-bank dan perusahaan sekuritas di seluruh Indonesia.
Selain laporan-laporan itu, yang menarik, PPATK juga meminta data dan nama-nama seluruh penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu dari level pusat sampai dengan daerah. "Mengenai hal ini, KPU dan Bawaslu sudah menyampaikan komitmen untuk memenuhinya," ujarnya.
(trq/van)










































