"Menjatuhkan hukuman disiplin dengan pemberhentian tidak terhormat dan memerintahkan Ketua MA untuk memberhentikan saudara terlapor," ujar ketua majelis MKH, Artidjo Alkostar, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Dalam pertimbangannya, majelis menganggap Ramlan Comel melakukan pelanggaran yaitu menerima uang dari pihak berpekara dan bertemu pihak berpekara. MKH bentukan Komisi Yudisial (KY)-MA juga menganggap Ramlan Comel melakukan pelanggaran dengan memberi janji kepada pihak berpekara.
"Hakim tidak boleh menerima janji, hadiah, hibah, warisan dan segala sesuatu yang menyangkut dan bisa mempengaruhi suatu putusan," ucap anggota majelis MKH, Jaja Ahmad Jayus.
Majelis juga menganggap perilaku Ramlan Comel yang menerima sejumlah uang dari pihak berpekara mencoreng nama baik pengadilan. Dalam sidang ini, Ramlan Comel tidak menggunakan haknya karena sudah 2 kali mangkir di sidang MKH.
Dalam kasus ini, Ramlan Comel bersama hakim Setyabudi berjanji untuk tidak melibatkan eks Walikota Bandung, Dada Rosada dalam sidang perkara bansos Pemkot Bandung. Ramlan bersama Setyabudi ditemui oleh Toto Hutagalung selaku suruhan Dada Rosada untuk membahas kasus tersebut. Toto juga memberi sejumlah uang kepada Setyabudi dan Ramlan Comel.
Hakim Setyabudi sendiri sudah divonis pengadilan Tipikor Bandung dengan vonis 12 tahun penjara.
"Pelanggaran tersebut memperburuk citra peradilan di tengah perjuangan untuk memberantas korupsi," ujarnya.
(rvk/asp)











































