Kasus bermula saat anggota Polres Bungo, Jambi, melakukan operasi senyap pengungkapan narkoba pada 5 November 2011. Saat itu tiga polisi yaitu Benny Kurniawan, Candra dan Parulian, menggerebek rumah Dodi di Lorong Putra RT 22/7 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah. Di rumah tersebut didapati 5 paket daun ganja. Dalam penggerebekan itu seorang pengedar, Cui, berhasil kabur dari rumah tersebut.
Setelah itu, aparat kepolisian membongkar almari dan didapati ganja kering seberat 4 kg. Lantas ganja tersebut dimasukkan ke tas dan dibawa Parulian menuju mobil. Di saat yang sama, anggota lainnya telah mengingatkan Parulian supaya ganja hasil tangkapan diserahkan ke Satnarkoba Polres Bungo. Namun peringatan ini dicuekin Parulian.
Dua hari setelah penggerebekan itu, Parulian yang pada saat itu berusia 24 tahun malah menjual ganja seberat 4 kg tersebut ke Rosmaidar. Tak banyak cakap, Polres Bungo langsung menggelandang Parulian ke penjara.
Pada 19 Maret 2012 jaksa menuntut Parulian dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan ini dipenuhi Pengadilan Negeri (PN) Muaro Bungo pada 5 April 2012. Sayangnya, vonis ini dikurangi oleh Pengadilan Tinggi Jambi menjadi 8 tahun penjara. Atas vonis ini, baik jaksa dan terdakwa pun sama-sama kasasi.
Dalam permohonan kasasinya, Parulian merasa dijebak oleh rekannya sendiri. Dia mengaku tidak tahu menahu apa yang ada dalam tas tersebut.
"Saya tidak mengetahui sama sekali isi tas itu," ujar Parulian seperti tertulis dalam permohonan kasasi yang dilansir dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (12/2/2014).
Namun alasan kasasi Parulian tidak mempan. MA berkeyakinan Parulian menjual barang bukti tersebut. Apalagi Parulian juga pernah dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada 2009 selama 6 bulan karena kasus ganja.
"Terdakwa selaku anggota Polri seharusnya dapat menjadi contoh yang baik dalam masyarakat," putus majelis kasasi yang terdiri Imron Anwari, Dr Salman Luthan dan Andi Samsan Nganro.
Dengan pertimbangan di atas MA lalu menghukum Parulian sesuai tuntuan jaksa yaitu selama 12 tahun penjara. Selain itu juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar. "Jika tidak membayar maka diganti 6 bulan kurungan," putus Imron Anwari.
(asp/nrl)











































