Syarat Kesehatan Bagi Capres Dinilai Perlu Diatur Ulang

Syarat Kesehatan Bagi Capres Dinilai Perlu Diatur Ulang

- detikNews
Rabu, 12 Mar 2014 12:30 WIB
Jakarta - Persyaratan kesehatan seorang presiden berdasarkan UUD Pasal 6 yang telah diamandemen tidak menuliskan kata sehat, melainkan kata mampu. Mampu jasmani rohani ini dinilai berpotensi menjadi perdebatan yang luar biasa.

"Kalau ada capres dengan elektabilitas tinggi tapi ada gangguan kesehatan, maka ini akan jadi perdebatan besar," kata pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dalam diskusi 'Mencari Pemimpin Negara yang Sehat Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial' di kantor IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014).

Irman menjelaskan, perdebatan mampu secara jasmani dan rohani tidak ada dalam pengaturan kesehatan legislator dan para menteri hingga bupati. Kesehatan pejabat selain presiden dan wakil presiden diatur jelas yakni sehat secara jasmani dan rohani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perjalanan pemerintahan kalau kemudian presiden dinilai tidak mampu sehat itu bisa ramai. Jadi pemakzulan tidak hanya karena dia korupsi tapi juga kalau sudah tidak memenuhi syarat," kata Irman.

"Menjadi perdebatan yuridis di sini, yang mana mampu jasmani rohani itu? Sampai mana mampu itu? Lalu KPU menyusun mampu sehat itu tidak mendalam," ujar Irman menambahkan.

Kemudian Irman menyarankan agar para dokter yang ditunjuk KPU membuat kriteria mampu jasmani rohani namun tidak sendirian. Penentuan mampu jasmani rohani ini diusulkan melibatkan pakar hukum tata negara dan pemerintahan.

"Teman-teman dokter tidak bisa memberikan kriteria mampu dan sehat sendiri tapi juga dengan pakar tata negara dan pemerintahan. Jadi saya membayangkan KPU mengajak teman-teman berembuk, bagaimana sih mampu jasmani dan rohani ini?" ujar Irman.

(vid/trq)


Berita Terkait