"Dengan demikian terlapor tidak menggunakan haknya sudah diberi kesempatan tetapi tidak hadir. Sesuai prosedur MKH tetap mengambil keputusan," ujar ketua majelis MKH Artidjo Alkostar, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Sidang MKH untuk Ramlan Comel saat ini diskorsing oleh majelis yang terdiri dari 7 orang. Dalam kesempatan itu, pendamping Ramlan Comel yang berasal dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) tetap menyerahkan berkas pembelaan kepada majelis.
"Tim pembela dari Ikahi menyampaikan berdasarkan surat permohonan pengunduran diri, kami selaku pembela Ikahi tetap berharap bahwa putusan MKH pada hari ini bisa memberikan keputusan seadil-adilnya," ujar tim pembela.
Ramlan Comel diduga terlibat suap dalam perkara Bansos di Kota Bandung. Majelis MKH merekomendasikan sanksi pemecatan kepada Ramlan Comel. Pekan lalu Ramlan juga mangkir dan hanya mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai hakim.
(rvk/asp)











































