"Secara realistis, saya prioritaskan KUHP. Saya tidak pernah menyinggung masalah KUHAP dulu sementara," kata Amir Syamsuddin di kantornya Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (12/3/2014).
Amir menegaskan pemerintah tidak memaksakan pembahasan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alasannya, DPR meminta pemerintah melakukan komunikasi dengan lembaga penegak hukum.
"Tapi kalau KUHP jelas realistis kita bisa mulai. Tapi itu pun kita sesuaikan dengan jadwal-jadwal kesibukan yang juga tentunya perlu disesuaikan karena kami tahu KPK sendiri teramat sibuk," sebutnya.
Pelaksana tugas Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, sebelumnya mengatakan tim perumus menyetujui memprioritaskan pembahasan buku I KUHP. Ini dilakukan karena masa kerja DPR hanya tersisa sekitar 3 bulan.
Tim perumus menurutnya tidak mungkin mendorong pembahasan revisi KUHP dan KUHAP untuk diselesaikan dalam waktu dekat. "Yang paling rasional dan masuk akal adalah membahas KUHP," katanya.
Pekan lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pagi tadi bertemu Menkum Amir Syamsuddin. KPK menyerahkan surat balasan yang intinya meminta dilibatkan dalam pembasan revisi KUHP/KUHAP.
(fdn/aan)










































