Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Rabu (12/3/2014), tim penyelidik KPK sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang mendukung isi surat dakwaan tersebut. Tim sudah melakukan gelar perkara untuk menguji kelengkapan alat bukti yang dimiliki. Belum diketahui apa hasil rapat ekspose tersebut.
Sejauh ini pihak pemberi suap ke Akil, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka baru dari kasus sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Sedangkan ada sejumlah sengketa-sengketa Pilkada lain yang masuk dalam surat dakwaan.
Dalam dakwaan, sejumlah nama disebut sebagai pemberi hadiah dan janji ke Akil. Mereka yang disebut di antaranya, Wali Kota Palembang Romi Herton, Bupati Empat Lawang Budi Antoni, Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang, Wakil Gubernur Papua 2006-2011, Alex Hesegem, Ketua DPD Golkar Jatim Zainuddin Amali dan beberapa nama lain. Nama-nama tersebut membantah terlibat penyuapan.
Sebelumnya, KPK memang menyatakan mengusut seluruh nama yang ada di dalam dakwaan tersebut.
"Kita tunggu dulu persidangan apakah ada fakta baru dan juga lihat putusan hakim apakah ada peluang KPK buka penyelidikan baru, tentu akan kita lihat," kata Jubir KPK, Johan Budi Jumat (21/2/2014) lalu.
Namun untuk mengembangkan kasus ini, KPK juga tidak harus menunggu vonis Akil dijatuhkan terlebih dulu. KPK tetap bisa mengembangkan kasus ini ke arah para pemberi.
"Tentu nanti akan dikembangkan oleh KPK, tapi kan ini masih dalam pembacaan dakwaan, yang perlu diketahui kasus ini belum berhenti di sini," jelas Johan.
(fjp/try)











































