Agung Sosialisasikan Kode Etik 'Membolos' Anggota DPR

Agung Sosialisasikan Kode Etik 'Membolos' Anggota DPR

- detikNews
Rabu, 08 Des 2004 10:39 WIB
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono dan wakil-wakilnya serta Badan Kehormatan DPR pimpinan Slamet Effendy Yusuf menyosialisasikan Kode Etik dan Tata Tertib (Tatib) DPR. Sosialisasi disampaikan kepada pimpinan 11 komisi DPR dan badan kelengkapan DPR.Kode etik ini menarik karena di dalamnya juga mengatur soal bolos-membolos para wakil rakyat terhormat. Penyakit membolos ini sering membuat pimpinan DPR geleng-geleng kepala, seolah tidak mampu lagi mengatasinya.Sosialisasi digelar di ruang Badan Legislasi Nusantara I Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2004). Agenda ini menurut jadwal dimulai pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 10.00 WIB, belum dimulai karena yang hadir juga baru 10-an orang. Sosialisasi nantinya juga akan diisi dengan ceramah Zein Bajeber, eks anggota Pansus penyusunan Kode Etik dan Tatib DPR.Dalam kode etik itu, anggota DPR yang membolos sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rapat yang sama dianggap melanggar kode etik DPR sehingga akan dikenai sanksi. Dalam keterangan persnya akhir November lalu, Ketua Badan Kehormatan DPR, Slamet Effendy Yusuf, menjelaskan lembaganya menjadikan absensi sebagai program kerja prioritas.Badan Kehormatan telah memutuskan agar pimpinan komisi di DPR menyerahkan absensi setiap hari. "Pengalaman yang lalu, banyak anggota yang menyuruh stafnya mengambil absensi untuk ditandatangani anggota Dewan, padahal yang bersangkutan tak menghadiri rapat,"katanya.Tentang sanksi yang akan diberikan pada anggota Dewan yang malas, menurut Slamet, akan dirapatkan lagi dengan pimpinan fraksi. Namun, dia menegaskan, Badan Kehormatan berwenang memeriksa hingga memberhentikan anggota DPR yang melanggar kode etik. Badan juga menyoroti tingkah laku yang kurang terpuji dari anggota DPR selama rapat berlangsung. Slamet mencontohkan, dalam kode etik disebutkan anggota DPR dilarang menggebrak meja. "Kami menganggap kalau ada kejadian yang timbul saat paripurna seperti ribut-ribut atau menggebrak meja itu hanya bentuk ketidaktahuan soal kode etik," kata politisi Golkar ini.Slamet menjelaskan bahwa tugas Badan Kehormatan adalah menjaga kehormatan martabat Dewan. Dalam kaitan itu, Badan akan mengutamakan tugas-tugas preventif yang diatur dalam kode etik dan tatib Dewan.Berdasarkan kode etik dan tatib Dewan, ujar Slamet, anggota Dewan dilarang menerima imbalan/hadiah dari mitra kerjanya, disamping dilarang melakukan rangkap jabatan, menggunakan jabatan untuk mempengaruhi proses pengadilan, memanfaatkan perjalanan dinas untuk kepentingan pribadi. (nrl/)


Berita Terkait