Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Pandra Arsyad mengungkapkan, kedua tersangka ini sudah menjadi target penggerebakan terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Kepulauan Meranti.
Kedua tersangka itu adalah, Tjijie alias Edi (49) warga Selatpanjang ibukota Kepulauan Meranti. Dari tangan tersangka ini berhasil diamankan barang bukti sebanyak 50 butir pil setan. Disita juga satu paket sabu seharga Rp 1,2 juta.
"Tersangka ini kita duga kuat memproduksi pil ekstasi di rumahnya. Karena saat digeledah kita temukan perangkat pembuatan pil ekstasi," kata AKBP Pandra.
Selanjutnya, pihak Polres melakukan pengembangan atas tertangkap Edi. Dari sana diketahui, jaringan lainnya masih berkeliaran. Selang beberapa jam dari penangkapan pertama, polisi kembali meringkus Rozi (35) yang juga merupakan warga Selatpanjang. Dari tangan tersangka Rozi, pihak aparat menyita barang bukti 100 butir ekstasi.
"Saat geledah di rumahnya juga ditemukan paket sabu seharga Rp 400 ribu serta alat pengisap sabu," kata AKBP Pandra.
"Keduaya kita tangkap kemarin. Dan sekarang masih kita kembangkan untuk menelusuri agen narkoba lainnya," tutup AKBP Pandra eks ajudan Kapolri Jenderal Sutanto itu.
(cha/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini