"Dia merupakan orang yang memesan kamar bersama-sama dengan tersangka Sammy Kei atas permintaan Jhon Kei," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (12/3/2014).
Sammy Kei sendiri lebih dahulu ditangkap, pada Kamis 9 Januari 2014, di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Dari rekaman CCTV hotel Taufik dan Sammy memesan kamar 2701 di Swiss-Bell Hotel," ungkapnya.
Ayung tewas dibunuh di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa 27 Januari 2012 silam. Beberapa minggu setelah kasus itu terungkap, sejumlah anak buah John Refra alias John Kei menyerahkan diri yakni Chandra, Ancola, Tuce, Dani Des dan Kupra.
Tidak lama kemudian, polisi juga menangkap pimpinan kelima tersangka yakni John Kei di kamar 501 Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur pada Jumat 17 Februari 2012 lalu. Pria asal Kepulauan Kei, Maluku yang akrab dengan dunia premanisme itu diduga dalang pembunuhan tersebut.
Selain itu, polisi juga menangkap Josef Hunga yang merupakan pelatih taekwondo dan Muklis yang berprofesi sebagai pengacara.
Menurut keterangan para tersangka, Ayung dibunuh lantaran terlilit utang Rp 600 juta. Uang itu merupakan upah atas jasa para pelaku dalam melakukan penagihan utang kepada seseorang. Hingga kini, polisi juga belum mengetahui siapa orang yang berutang pada Ayung itu. Polisi masih akan mendalami lagi motif kelima tersangka itu.
Pada 2013, John divonis 14 tahun penjara dan masih menjalani penahanan di LP Salemba. Sementara Chanra Kei dan Tutche Kei divonis 12 tahun penjara. 3 Anak buah John Kei lainnya yaitu Kupra, Anchola, dan Danie Res juga divonis hakim selama 8 tahun penjara. Dakwaan ketiga terpidana tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa.
(mei/ahy)