Berdasarkan keputusan KPU DKI tentang jadwal kampanye bagi caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta, seperti dikutip Rabu (12/3/2014), jadwal kampanye akbar atau disebut rapat umum di DKI Jakarta diikuti 12 partai politik nasional.
KPU DKI bersama Bawaslu DKI, pimpinan partai tingkat DKI dan caleg DPD Provinsi DKI juga Polda Metro Jaya dan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, telah menyepakati jadwal dan lokasi kampanye tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU membagi 12 partai politik dalam 3 kelompok. Nantinya, kampanye akan dilakukan oleh tiap kelompok yang terdiri 4 parpol secara sekaligus di tiap daerah pemilihan. Pembagian kelompok tersebut adalah:
Kelompok 1: Partai NasDem, PKB, PKS dan PDI Perjuangan;
Kelompok 2: Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demkrat dan PAN;
Kelompok 3: PPP, Partai Hanura, PBB dan PKP Indonesia.
Selama 21 hari mulai 16 Maret-5 April di Jakarta akan berlangsung kampanye tanpa henti di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan. Kecuali tanggal 31 Maret 2014 dibebaskan dari kampanye untuk menghormati umat Hindu yang sedang merayakan Hari Raya Nyepi.
Dalam ketentuannya, kampanye tidak dalam bentuk iring-iringan di jalanan tapi partai menggelar pertemuan bersama dengan kader, simpatisan atau masyarakat dalam lokasi tertentu seperti stadion, GOR, lapangan dan lainnya.
Berikut jadwal kampanye 12 partai politik di DKI Jakarta:
Partai NasDem, PKB, PKS, PDIP
Jaktim: 16, 19, 22, 24, 25 Maret dan 1 April
Jaksel dan Jakpus: 16, 21, 24, 27, 29 Maret dan 2 April
Jakut dan Kep. Seribu: 16, 17, 23, 24, 30 Maret dan 1, 4 April
Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN
Jaktim: 17, 18, 23, 26, 29 Maret dan 3, 4 April
Jaksel dan Jakpus: 18, 19, 22, 25, 26, 30 Maret dan 3 April
Jakut dan Kep. Seribu: 18, 21, 26, 27 dan 2, 3 April
PPPP, Hanura, PBB, PKPI
Jaktim: 20, 21, 27, 28, 30 Maret dan 2, 5 April
Jaksel dan Jakpus: 17, 20, 23, 28 Maret dan 4, 5 April
Jakut dan Kep. Seribu: 19, 20, 22, 25, 28, 29 Maret dan 5 April.
(iqb/ahy)











































