Kamis, Berkas Korupsi Puteh Dilimpahkan ke Pengadilan

Kamis, Berkas Korupsi Puteh Dilimpahkan ke Pengadilan

- detikNews
Rabu, 08 Des 2004 10:23 WIB
Jakarta - Kamis besok berkas korupsi Abdullah Puteh akan dilimpahkan ke pengadilan ad hoc korupsi yang berkedudukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki usai menghadiri pelantikan Syamsir Siregar sebagai kepala BIN di Istana Negara, Jl.Veteran, Jakpus, Rabu (8/12/2004)."Besok KPK akan melimpahkan berkas perkara Abdullah Puteh ke pengadilan ad hoc korupsi," kata Ruki.Menurutnya, sesuai dengan UU Korupsi, proses pengadilan tingkat pertama kasus korupsi harus selesai dalam waktu 90 hari. Jangka waktu itu sudah menjadi target maksimal KPK atas proses pengadilan Abdullah Puteh nanti."Tapi kapan sidang akan dimulai, itu terserah kepada Ketua PN Jakpus. Besok kami akan limpahkan berkas perkaranya agar secepat mungkin pengadilan dapat dimulai," sambungnya.Ditanya tentang komentar pengacara Puteh bahwa langkah KPK menahan Puteh ke Rutan Salemba adalah untuk mencari simpati masyarakat dalam rangka 100 hari program kerja SBY, Ruki enggan ganti berkomentar. "Silakan berkomentar, saya tidak akan berikan komentar atas komentar," kilahnya."Tapi langkah kami ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam penanganan korupsi," tandasnya.Dijelaskanya, setelah persidangan tingkat pertama Abdullah Puteh selesai, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara 2 korupsi selanjutnya kepada pengadilan ad hoc korupsi.Namun, kedua kasus itu belum bisa segera dilimpahkan ke pengadilan secepatnya bisa dengan alasan, "Panel majelis hakim di pengadilan ad hoc korupsi hanya ada satu. Biarkan mereka konsentrasi dulu pada kasus Puteh, baru kita susulkan yang berikutnya."Seperti diberitakan, Puteh menjadi penghuni Rutan Salemba mulai Selasa siang kemarin. Penahanan tersebut atas perintah pimpinan KPK. Ketua KPK menandatangani surat penahanan, setelah penuntut umum menyatakan berkas perkara kasus korupsi Puteh dalam pembelian helikopter Mi-2 buatan Rusia yang merugikan Rp 4 miliar dinyatakan lengkap atau P-21. Ini adalah penahanan pertama yang dilakukan KPK terhadap seorang tersangka korupsi. (nrl/)



Berita Terkait