"Menurut saya kalau sudah keputusan konstitusi ya agak berat, karena menurut MK itu sudah melanggar konstitusi. Malah di negara lain juga nggak ada pengajuan PK berkali-kali seingat saya. Tapi kan Indonesia memang Indonesia," ujar Harkristuti usai acara Diskusi Publik Penerapan Prinsip-Prinsip Convention on the Right of Person with Disabilities (CPRD) dalam RUU Penyandang Disabilitas, Selasa (11/3/2014).
Saat ditanya bagaimana masukan dalam ranah KUHAP ke depannya dalam pembahasan DPR, Harkristuti menilai hal tersebut akan sulit karena putusan MK selalu final dan mengikat.
"Jadi nanti kalau di KUHAP bunyinya beda, lalu di judicial review lagi, ini kan repot. Nanti kalau mengikuti juga saya membayangkan orang yang mau dieksekusi mati kemudian mengajukan PK dulu. Ini kemudian memunculkan pertanyaan kepastian hukumnya seperti apa. Tapi kita selalu berharap ingin yang terbaik, cuma ya mudah-mudahan lebih baik juga ke depannya," jelas Harkristuti.
Harkristuti menuturkan nantinya aturan KUHAP harus memberikan batasan dalam mengajukan PK. Namun. itu akan sulit direalisasikan.
"Kalau mengikuti keputusan MK, harus seperti itu. Pertanyaannya, apa iya mau dibuka seluruhnya? Apa iya nanti tidak ada yang namanya satu titik di mana semua proses hukum berhenti? Tidak bisa ada proses hukum yang berjalan sampai akhir zaman, tidak ada. Harus berhenti di satu titik. Nah, ini yang agak sulit," tutup Harkristuti.
(spt/mad)











































