"Besok kami akan antar surat somasi oleh kawan-kawan disabilitas ke Kemendikbud langsung. Sekaligus kita akan mengadakan aksi memprotes aksi ini pukul 10.00 WIB," ujar Dewan Pertimbangan PDDI, Ariani Sunggoro, Selasa (11/3/2014).
Ia menyampaikan ini dalam konferensi pers usai Diskusi Publik Penerapan Prinsip-Prinsip Convention on the Right of Person with Disabilities (CPRD) dalam RUU Penyandang Disabilitas di Hotel JS Luwansa, Jl HR Rasuna Said, di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2014).
Dalam kesempatan itu, Ariani juga meminta Kemendikbud untuk mencabut persyaratan bagi calon mahasiswa difabel.
"Kami minta dicabut dan kami minta sanksi terhadap pelanggaran tersebut kepada Mendikbud karena ini sudah termasuk pelanggaran luar biasa terhadap komunitas disabilitas Indonesia," lanjutnya.
Sebelumnya, Mendikbud M Nuh mengungkapkan bahwa tidak ada niat untuk mendiskriminasikan para penyandang difabel. Syarat khusus ini diberlakukan karena beberapa jurusan tertentu memang butuh syarat tidak difabel.
"Kita harus realistis. Misalnya, elektro tidak boleh buta warna. Itu bukan diskriminasi. Dia tidak bisa bedakan warna merah, ungu padahal kalau resistor ada kode warna. Kalau tidak bisa bedakan nanti mencelakakan. Bukan diskriminasi, tapi bidang itu memang butuh syarat tertentu. Kalau jurusan yang umum, tidak boleh ada pembatasan," kata Nuh di Hotel Kaisar, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014).
Nuh menuturkan bahwa persyaratan ini bukan baru muncul untuk SNMPTN 2014 melainkan sudah dari tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, syarat itu diberlakukan untuk jurusan-jurusan tertentu saja.
Namun berdasarkan website SNMPTN, ada beberapa jurusan umum seperti misalnya jurusan Hubungan Internasional, Ekonomi, dan Manajemen yang mensyaratkan tidak tunanetra, tidak tunarungu, tidak tunawicara, dan tidak tunadaksa. Padahal seharusnya penyandang disabilitas tersebut tetap mampu mempelajari jurusan itu di bangku kuliah.
"Itu tergantung fasilitas di perguruan tingginya. Kalau dosen ada yang tidak bisa menjelaskan bagaimana? Perguruan tinggi juga ada yang tidak mampu sediakan pengajarnya. Itu bisa dialihkan ke kampus lain, misalnya di Universitas Brawijaya atau Universitas Airlangga," jelas Nuh.
Nuh menegaskan bahwa Kemendikbud tak berniat melanggar hak penyandang disabilitas yang mau mendaftar SNMPTN. Menurutnya, bila mendaftar pun nantinya mereka tidak akan diterima karena tak memenuhi syarat.
"Percuma kalau mendaftar tapi tidak bisa diterima. Untuk detailnya, tanya saja ke Panitia SNMPTN. Persyaratan terkait keterbatasan kan karena profesinya memang perlu seperti itu," ujar mantan Rektor ITS ini.
(nwk/nwk)











































