Korupsi Proyek BKT, Eks Manajer Perumnas Terancam Penjara Seumur Hidup

Korupsi Proyek BKT, Eks Manajer Perumnas Terancam Penjara Seumur Hidup

- detikNews
Selasa, 11 Mar 2014 19:11 WIB
Korupsi Proyek BKT, Eks Manajer Perumnas Terancam Penjara Seumur Hidup
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Mantan Manajer Perumnas Cabang Jakarta, Hilman Munaf, terancam merasakan dinginnya lantai penjara seumur hidup. Hilman didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pembayaran pembebasan tanah pengurusan proyek Banjir Kanal Timur (BKT).

Sebagai biaya kompensasi ganti rugi 15 warga yang terkena proyek BKT tahun 2009 lalu, Perum Perumnas sudah menyiapkan dana sebesar Rp 7,39 miliar. Uang itu ditransfer ke Hilman yang bertindak untuk dan atas nama Perum Perumnas di Bank DKI cabang Kantor Walikota Jakarta Timur.

Ternyata dari 15 nama warga itu, ada beberapa yang di antaranya justru tidak berhak. Sebagian warga yang menerima tidak melampirkan bukti penguasaan atau kepemilikan tanah.

"Hilman Munaf memberikan kompensasi pembayaran kepada para penggarap atau penghuni yang tidak berhak menerimanya," kata jaksa dari Kejari Jakarta Timur, Bobby Ruswin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (11/3/2014).

Salah satu warga, Heru Sumbodo, ternyata tidak pernah mengajukan permohonan ganti rugi. Heru tidak memiliki bukti kepemilikan tanah milik adat dengan No Girik 621/Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit.

Bagaimana cara Heru mendapatkan uang? Ada dua nama, Astok Sawiji dan Devi Andra yang punya peran penting. Mereka berdua meminjam KTP dan KK Heru lalu meminta Syairul Bahri menjadi kuasanya.

"Devi Andra menjanjikan komisi sebesar 10 persen dari uang ganti rugi yang diberikan Perum Perumnas," lanjut Bobby.

Syairul kemudian dibawa oleh Devi Andra untuk menerima ganti rugi dari Perum Perumnas. Setelah melakukan proses administrasi, Hilman menyerahkan cek sebesar Rp 182,188 juta.

Uang itu kemudian dibagi-bagi dengan rincian: Devi Andra (Rp 25 juta), Syairul Bahri (Rp 10 juta), Astok Sawiji (Rp 50 juta). Total ada tujuh nama warga yang seharusnya tidak mendapat ganti rugi namun malah diberikan Perum Perumnas.

Total uang yang dikeluarkan Perum Perumnas untuk membayar nama-nama itu adalah Rp 1,28 miliar. Hilman didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

(mok/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads