"Ini perdebatan lama. Untuk kondisi seperti saat ini memang ada dua pilihan. Digabung (dengan MA) atau dibenahi. Lebih baik membenahi daripada digabung," ujar Ni'matul di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2014).
Menurutnya, menaruh MK di bawah MA tidak akan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK. Sebab dia menilai saat ini MA sendiri masih terus berusaha mengambil hati masyarakat.
Dia menilai memperbaiki lembaga MK menjadi solusi terbaik saat ini meskipun membutuhkan waktu yang tak sebentar.
"Perdebatan ini (menggabung atau memisahkan MK dan MA) sudah sejak UU MK diamandemen pada tahun 2002," jelasnya.
Ni'matul mengatakan saat itu MK akhirnya dipisahkan dari MA karena pada saat itu masyarakat sedang tak percaya kepada MA. Hasil proses politik akhirnya menempatkan MK di luar MA.
Sedangkan saat ini akibat kasus suap kasus sengketa pilkada, masyarakat kehilangan kepercayaan kepada MK.
"Makanya tuntutannya seperti itu lagi," ujarnya.
(sip/asp)











































