"Tersangka mengaku bernama Junghae, WN Korea Selatan, anak dari pemilik Samsung dan ingin mengajarkan korban nge-dance," ujar Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Selanjutnya, korban dan tersangka bertemu di Bekasi pada tanggal 1 Februari 2014. Setelah bertemu, tersangka kemudian membawa korban ke rumah orangtuanya di Kampung Sawah, Bekasi.
"Di situ korban disekap selama 7 hari, dari tanggal 1-8 Februari 2014," ucapnya.
Tanggal 8 Februari, tersangka kemudian membawa korban ke rumah ibu tirinya di Desa Cikarogol Kelurahan Cilengsi, Kabupaten Bogor. Korban berada di rumah itu hingga tanggal 28 Februari 2014.
"Korban sempat tidak dikasih makan. Makan hanya sekali satu hari," imbuhnya.
Kasus bermula ketika orangtua korban melapor ke Polda Metro Jaya lantaran anaknya tidak kunjung pulang sejak tanggal 1 Februari. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan orangtua korban itu dengan menelusuri keberadaan korban, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Cilengsi, Bogor, 3 Maret 2014. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan korban.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Evercross warna hitam berikut SIM card. Hasil pemeriksaan, korban bukan bernama Junghae melainkan berinisial DK.
(mei/rvk)











































