Sekap Gadis ABG yang Dikenal Lewat FB, Seorang Pemuda Ditangkap

Sekap Gadis ABG yang Dikenal Lewat FB, Seorang Pemuda Ditangkap

- detikNews
Selasa, 11 Mar 2014 16:58 WIB
Sekap Gadis ABG yang Dikenal Lewat FB, Seorang Pemuda Ditangkap
Foto: AFP
Jakarta - Seorang pemuda berinisial DK (18) ditangkap aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena menyekap seorang gadis ABG selama 1 bulan. Korban merupakan kenalan DK yang dikenal tersangka melalui situs jejaring sosial Facebook.

"Korban dan tersangka ini berkenalan melalui Facebook, kemudian korban mengunjungi tersangka setelah perkenalan itu. Namun, setelah itu korban tidak kembali lagi ke rumahnya dan disekap di rumah DK selama satu bulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Tersangka DK ditangkap aparat di rumah ibu tirinya di Desa Cikarogol, Cilengsi, Bogor, 3 Maret 2014 lalu. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan korban.

Rikwanto menjelaskan, pengungkapan tersebut diawali dari adanya laporan orangtua korban yang merasa cemas karena korban menghilang sejak 1 Februari 2014 lalu. Polisi kemudian menindak lanjuti laporan orangtua korban.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha mengatakan, laporan orangtua korban ditindaklanjuti dengan mencari posisi korban dan tersangka.

"Awalnya kita mendapatkan posisi korban ini di sekitar Komplek Asabri Indah, Jatiasih, Bekasi," ujar Hilarius.

Berdasarkan GPS ponsel milik si gadis, korban di Komplek Asabri Indah Blok L2 No 23 Kelurahan Jatiasih, Bekasi. Namun di lokasi, penyidik tidak mendapati korban, melainkan temannya berinisial FA alias TN.

"Keterangan FA ini, ia mendapatkan ponsel itu dari tersangka DK," imbuhnya.

Penyidik kemudian meminta FA untuk menunjukkan lokasi keberadaan DK. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan DK di Desa Cikarogol, Cilengsi, Bogor, 3 Maret 2014. "Korban dibawa tersangka ke rumah ibu tirinya dari tanggal 8 Februari- 27 Februari. Sebelumnya, korban diajak ke rumah tersangka di Kampung Sawah, Bekasi," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-undang Perlindungan Anak.

(mei/rvk)


Berita Terkait