Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan terkait dakwaan tindak pidana pencucian uang Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Kasir money changer Sly Danamas, Lily mengaku pernah berhubungan dengan Trikusuma Lidya, yang tak lain sekretaris Rudi Rubiandini. "Waktu itu Mbak Lidya mau jual Singapur dollar," kata Lily bersaksi untuk Rudi Rubiandini.
Penukaran duit yang totalnya SGD 98 ribu dilakukan empat kali. Pertama penukaran duit SGD 20 ribu pada 26 Juni 2013, SGD 50 ribu (27 Juni 2013), SGD 8 ribu (28 Juni 2013) dan terakhir SGD 20 ribu pada 1 Juli 2013.
Atas perintah Lidya, sebagian duit hasil penukaran pertama yaitu SGD 20 ribu diambil secara tunai. "Sisanya disetor ke Bank Mandiri atas nama Rudy Gunawan," sebut dia.
Perintah membagi uang untuk ditransfer dan diambil tunai juga disampaikan Lidya ke Lily pada penukaran kedua. Sedangkan duit hasil penukaran ketiga dan keempat diberikan secara tunai oleh Lily.
"(Penukaran yang ketiga, red) langsung saya kasihkan karena tidak ada perintah transfer," ujarnya.
Selain didakwa menerima duit suap, Rudi juga didakwa melakukan pidana pencucian uang dengan total Rp 6,8 miliar, US$ 1,072 juta dan SGD 800 ribu pada 11 Januari 2013-13 Agustus 2013.
Rinciannya Rudi menitipkan uang sejumlah US$ 772,500 dan SGD 800 ribu. Membelanjakan dan membayarkan sejumlah Rp 3,679 miliar, menempatkan uang sejumlah US$ 300 ribu, mengalihkan uang Rp 300 juta, menukarkan mata uang asing Rp 2,989 miliar.
(fdn/aan)











































