Keterangan ini disampaikan saat pegawai Money Changer PT Dua Putra Valutama dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rudi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (11/3/2014).
Marketing perusahaan tersebut, Topo Waspodo menerangkan dirinya sempat bingung dengan aktivitas keuangan Deviardi. Pasalnya Deviardi sudah melakukan tukar uang hingga total mencapai miliaran rupiah.
"Saya pernah tanya (pekerjaan Deviardi), dia bilang pengusaha properti di Singapura," kata Topo.
Kecurigaan Topo terhadap Deviardi makin menjadi-jadi. Deviardi ternyata pernah minta dibuatkan 'rekening abu-abu' untuk mengalihkan uangnya dari Singapura. Topo pun diminta bantuan.
Namun sejujurnya, Topo tidak tahu apa yang dimaksud dengan 'rekening abu-abu' itu. Dengan sedikit 'sok tahu', Topo sempat pura-pura siap membantu Deviardi.
"Aman nggak?" tanya Deviardi saat itu.
Pernyataan Deviardi itulah yang membuat kecurigaan Topo semakin besar. Alhasil dia pun emoh meneruskan perbincangannya dengan Deviardi.
"Kok Pak Deviardi yang pengusaha ngomong gitu yah," pikir Topo saat itu.
Berdasarkan surat dakwaan, Rudi pernah meminta Deviardi untuk membeli Volvo XC90 R Design seharga Rp 1,6 miliar. Sebagai uang muka pembayaran, Rp 498 juta didapat hasil penukaran USD 50 ribu di Money Changer tersebut.
Untuk membeli sebuah rumah di Jl Haji Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Rudi juga meminta Deviardi membayar. Dan lagi-lagi uang dolar Singapura lebih dulu ditukar ke money changer tersebut.
(mok/rvk)











































