Atas hal itu, mantan hakim agung Djoko Sarwoko meminta MK di bawah Mahkamah Agung (MA) supaya putusannya menjadi selaras dengan hukum yang ada. Namun menurut hakim agung Gayus Lumbuun, usulan itu terlalu berlebihan.
"Bukan bubarkan MK tapi penataan kembali," kata hakim agung Gayus Lumbuun, saat dihubungi detikcom, Selasa (11/3/2014).
Menurut Gayus, perdebatan MK menjadi lembaga terpisah atau di bawah MA memang bukan hal baru. Berawal dari sidang Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesi (BPUPKI) pada 11 Juli 1945 antara M Yamin vs Soepomo.
Saat itu M Yamin berpendapat belum banyaknya ahli hukum tata negara di Indonesia membuat MK seharusnya masih berada di bawah MA. Kedua tokoh tersebut kemudian sepakat bahwa pada naskah UUD pertama tidak memuat adanya hak untuk menguji UU terhadap UUD.
"Baru pada perubahan ketiga UUD 1945 yang disahkan November 2001 tercantum pada Pasal 24 C ayat (1) 'MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD dan seterusnya'," tutur Gayus.
Gayus menambahkan, agar tercipta asas keseimbangan, maka sebaiknya MK diberi tugas untuk menguji UU saja. Baik itu UU terhadap UUD maupun UU terhadap perundang-undangannya lainnya.
"Sementara hak dan kewenangan seperti sengketa pemilu dan yang lain dikembalikan kepada MA sebagai court of justice (pengadilan yang memberikan keadilan). Sebaliknya MA mengembalikan hak uji materi peraturan di bawah UU kepada MK," ungkapnya.
(rna/asp)











































