"Pemerannya yang perempuan berusia sekitar 8 sampai 12 tahun, orang lokal," kata Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Sementara untuk pemeran laki-laki diperankan oleh pria dewasa. Pihak kepolisian juga masih akan menelusuri, kemungkinan para penjual video porno itu memproduksi sendiri film beradegan seks itu.
Ada 3 tersangka yang diamankan terkait kasus ini, yakni HGFM yang ditangkap di Jl Gamprit I No 17 B RT02/14 Kelurahan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, 3 Maret 2014; MCAY ditangkap di Jakarta Selatan dan seorang tersangka lainnya yang ditangkap di Pekanbaru, Riau.
Para tersangka menjual kepingan DVD porno anak di bawah umur lewat situs www.jualb*********.com dan www.order*****.blogspot.com serta menggunakan forum diskusi.
Dalam praktenya ini, para tersangka dengan sengaja menggandakan sekaligus menyebarluaskan video porno melalui situs tersebut. Pembeli yang hendak memesan video porno tersebut ditawari pilihan dalam bentuk DVD atau hard disk dengan ukuran 1 tera byte dan 500 giga byte.
Di situ mereka juga mencantumkan nomor kontak telepon yang bisa dihubungi untuk pemesanan berikut nomor rekening untuk mentransfer pembayaran.
Dalam situs itu pula, tersangka menampilkan screenshot sample adegan pornografi yang dijual untuk menarik minat calon pembeli.
(mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini