Hal ini dipaparkan saat hakim anggota, Sutio Jumadi, membacakan fakta hukum putusan mantan Kabir Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/3/2014). Permintaan jatah fee 18 persen ini disampaikan Choel pada pertemuan di restoran di Plaza Indonesia.
Pertemuan pada sekitar bulan September-November 2010 ini dihadiri Deddy Kusdinar, Seskemenpora saat itu Wafid Muharam dan Fahrudin staf khusus Andi Mallarangeng saat menjabat Menpora.
"Dalam pertemuan tersebut Choel Mallarangeng mengatakan 'Kakak saya kan sudah setahun jadi menteri masak belum ada apa-apa ke saya tolong backup dia dan jangan lupa bantu kami'," papar hakim.
Selanjutnya, Deddy melakukan pertemuan di ruang kerja Andi Mallarangeng dengan pihak PT Adhi Karya sebagai calon pelaksana pekerjaan konstruksi yang dihadiri Wafid Muharam, Choel Mallarangeng, M Fahrudin, M Arief Taufiqurrahman (PT Adhi Karya).
"Sebagai tindak lanjut, terdakwa bersama Lisa Lukitawati bertemu Teuku Vagus M Noor meminta fee 18 persen sebagaimana yang diminta Choel Mallarangeng. Teuku Bagus M Noor mengatakan realisasi fee akan diberikan melalui Machfud Suroso," kata hakim Sutio.
(fdn/aan)











































