Maria didakwa menyuap mantan anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1,3 miliar yang diserahkan melalui Ahmad Fathanah.
Uang itu diserahkan Maria melalui Direktur Operasional PT Indoguna, Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum Juard Effendy. Tujuannya agar penambahan kuota impor daging sapi di Kementan bisa dialokasikan untuk PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam Grup Indoguna.
"Terdakwa melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan uang Rp 1,3 miliar, dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," papar jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Luthfi yang juga saat itu duduk sebagai Presiden PKS, partai tempat bernaung Mentan Suswono, diharapkan bisa membawa pengaruh. PT Indoguna ingin slot 8.000 ton yang diajukan bisa disetujui Kementan.
Pasalnya, sudah dua kali Kementan menolak permintaan PT Indoguna. Tak ingin 'kesempatan' itu lolos, PT Indoguna mencoba melobi Suswono melalui Luthfi.
Maria didakwa dua pasal suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimalnya lima tahun penjara.
Maria tidak mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan akan digelar Selasa (18/3) mendatang untuk mendengar keterangan saksi.
(mok/aan)











































