Hakim Tipikor Perintahkan Jaksa Buka Blokir Rekening Deddy Kusdinar

Sidang Proyek Hambalang

Hakim Tipikor Perintahkan Jaksa Buka Blokir Rekening Deddy Kusdinar

- detikNews
Selasa, 11 Mar 2014 13:31 WIB
Hakim Tipikor Perintahkan Jaksa Buka Blokir Rekening Deddy Kusdinar
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan jaksa penuntut umum KPK membuka blokir rekening milik Deddy Kusdinar. Mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora dinyatakan terbukti bersalah dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON).

"Memerintahkan penuntut umum pada KPK membuka blokir rekning milik terdakwa di Bank BRI," kata hakim ketua Amin Ismanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/3/2014).

Permintaan membuka blokir rekening ini disampaikan Deddy saat diperiksa sebagai terdakwa pada 11 Februari 2014. Dia minta blokir dicabut karena istrinya kesulitan mengambil gaji. "Istri saya enggak bisa ambil gaji saya. Itu saja problemnya," ujarnya.

Dalam putusannya, Deddy selain dihukum pidana penjara juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu dia dihukum pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 300 juta.

Majelis Hakim menyatakan Deddy terbukti menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 463,668 miliar. Dia terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.

(fdn/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini