Hakim anggota Sutio Jumadi memaparkan untuk pengurusan sertifikat Hambalang, Sesmenpora kala itu Wafid Muharram meminta Muhammad Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang untuk membantu mengurus masalah tanah Hambalang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
"Dan Muhammad Nazaruddin kemudian menyampaikan itu kepada Anas Urbaningrum selaku ketua fraksi Partai Demokrat di DPR dan selanjutnya Anas Urbaningrum memerintahkan Ignatius Mulyono selaku anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat yang mitra kerjanya BPN RI untuk mengurus permasalahan sertifikat hak pakai tanah untuk P3SON," papar hakim membacakan fakta hukum dalam putusan Deddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/3/2014).
Ignatius Mulyono sebut hakim berhasil mengurus SK Hak Pakai atas tanah Hambalang dan kemudian menyerahkan SK tersebut ke Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.
"Bahwa pada sekitar Januari 2010, Mindo Rosalina menemui Wafid Muharam dan menyerahkan foto copy surat keputusan Kepala BPN RI tanggal 6 Januari 2010 tentang pemberian hak pakai atas nama Kemenpora," beber hakim.
Ini kemudian dilaporkan Wafid Muharam kepada Menpora yang kala itu dijabat Andi Mallarangeng. Untuk pengurusan ini, Nazaruddin dan anak buahnya di Permai Group Mindo Rosalina Manulang menyerahkan uang ke Kepala BPN saat itu.
"Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang telah menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Kepala BPN RI Joyo Winoto," sebut hakim Sutio.
Deddy Kusdinar dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 300 juta.
(fdn/rvk)











































