Tanggapan Presiden SBY muncul saat ditanya oleh Pemimpin Redaksi ANTV Uni Lubis dalam pertemuan Forum Pemred di Gedung Menara Bank Mega, Jl Kapten Tendean, Jaksel, Senin (10/3/2014).
Presiden SBY menegaskan bahwa sebuah kebijakan tidak bisa diadili. Ia menilai, kebijakan bailout Bank Century yang dilakukan oleh pejabat saat itu, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Boediono untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.
SBY mengatakan, bahwa kondisi 2008-2009 dunia mengalami krisis juga berdampak pada Indonesia. Presiden menegaskan, bahwa jika ada yang mengatakan tidak ada masalah kala itu, dirinya sangat tidak setuju.
"Saya kira semua terdampak. Saya duga dan saya yakini apa yang dilakukan gubernur BI dan Menkeu, dengan pihak yang diberikan kewenangan UU, adalah semata-mata menyelamatkan perekonomian. Jangan sampai terjadi sistemik krisis seperti 1998 lalu. Saya yakini itu niat dan tujuannya," kata SBY.
SBY mengaku tidak diberi laporan dan tidak dimintai pendapat oleh Boediono dan Sri Mulyani. Meski begitu, SBY menilai hal itu tidak salah karena pejabat tersebut diberi kewenangan oleh UU.
Saat kebijakan itu dibuat, SBY berada di Peru, namun di dalam negeri ada wapres Jusuf Kalla. "Kalau mereka tidak melapor maka tetap tidak disalahakan karena itu tugas mereka sesuai dengan UU. Itu yang saya pahami," imbuhnya.
Jika dalam perkembangannya, lanjut SBY, ada temuan yang saat ini ditangani penegak hukum, maka dia mempersilakan untuk memprosesnya. Namun, menurut SBY sebuah kebijakan itu tidak dapat diadili.
Jika sebuah kebijakan bisa diadili, maka tidak akan ada pejabat di negara manapun, bahkan seorang presiden pun yang mengambil kebijakan.
"Apakah policy itu ada korupsinya implementasinya, itu domainnya penegakan hukum, bukan policy implementasi. Dan kalau sudah ditangani penegak hukum, maka politik sudah selesai," tegas Presiden.
(mpr/gah)










































