Supri, 26, salah satu warga menuturkan pemasangan alat-alat peraga kampanye bukan cara yang bagus untuk menarik perhatian warga agar memilih calon yang dipajang dalam stiker tersebut. Bahkan, simpatik warga dapat hilang akibat alat peraga yang dipasang di tempat yang tidak seharusnya. “Stiker doang kalo gak kenal mah, sama aja,” ujarnya saat berbincang detikcom.
Keluhan serupa dilontarkan warga lainnya, Suherlan. Menurutnya, alat-alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan hanya akan merusak pemandangan. Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang nanti akan membersihkan alat peraga tersebut.
Maraknya atribut caleg dan parpol yang dipasang sembarangan membuat risih sebagian masyarakat. Tak terkecuali Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang juga menyatakan keberatan atas iklan-iklan politik yang banyak tersebar di jalanan ibu kota.

Menurut bekas Bupati Belitung Timur ini, pemerintah provinsi sebenarnya tidak tinggal diam. Alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan di pohon, di angkot, di terminal maupun di halte-halte bus sebenarnya sudah diinstruksikan untuk dicabut. “Itu kan jadinya menjajah (ruang publik),” kata Ahok kepada detikcom ketika dimintai tanggapannya pada Senin (10/03/2014).
Ahok menyatakan perintah tegas sudah diberikan oleh Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi). Tetapi, sayangnya, sampah-sampah iklan politik itu belum bisa hilang dari ruang publik warga Jakarta karena arahan tugas tidak dilaksanakan oleh bawahannya. “Ya Satpol PP memang harus buka itu. Gubernur sudah intruksi agar dibuka. Pak Gubernur sudah marah-marah di eselon III dan IV, pelaksananya kan di eselon III dan IV,” ujar Ahok.
Sebelumnya, Ahok dan Jokowi sempat mewacanakan metode untuk memerangi dan mengurangi sampah visual. Demi menghindari spanduk dan stiker serta rontek yang mengotori lingkungan, kedua berencana mengganti semua iklan dan media promosi ke bentuk digital. Sayangnya rencana tersebut masih belum bisa diwujudkan.
Ahok juga menyesalkan hingga kini pemasang iklan-iklan kampanye politik yang merenggut ruang publik itu tidak dikutip retribusi.
(brn/brn)











































