Kecelakaan itu terjadi Jl Mampang Prapatan Raya, 2 November 2013 sekitar pukul 23.10 WIB. Kopaja jurusan Senen-Lebakbulus bernopol B 7444 NP melaju kencang dari arah Mampang menuju Ragunan di Jalur Trans Jakarta. Korban yang menyeberang tiba-tiba tertabrak.
Saking kencangnya, wanita itu terseret sejauh sekitar 15 meter. Warga sekitar langsung mengevakuasi korban dan memukuli sopir bus tersebut hingga babak belur. Bus Kopaja pun digulingkan warga dan dirusak massa sebagai pelampiasan atas kecelakaan maut itu. Atas perbuatannya, Visa pun harus menghuni jeruji besi selama 3 tahun.
"Menyatakan terdakwa Visa Eifel Berty bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," putus majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dikutip detikcom dari website PN Jaksel, Selasa (11/3/2014).
Vonis itu diketok pada 25 Februari 2014 lalu dengan ketua majelis Yuningtyas Upiek Kartikawati dan anggota majelis Pranoto dan Hari Mariyanto.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini