"Saya masih shock, ini di luar nalar pengetahuan saya tentang hukum, saya tidak mengerti saya," kata Deddy usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (11/3/2014).
Selain hukuman penjara, masih ada hukuman membayar uang yang dijatuhkan kepada Deddy. Mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora itu diwajibkan bayar uang denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 300 juta.
Deddy kembali membantah dia turut menikmati dana Rp 300 juta dalam proyek tersebut. "Kalau saya mau korupsi nggak usah Rp 300 juta, masa dari Rp 2 triliun saya korupsi Rp 300 juta, saya rampok saja," kilah Deddy.
Dalam persidangan tadi, Deddy meminta waktu untuk menentukan sikap terkait pengajuan upaya banding atau tidak. Hal yang sama juga dilakukan jaksa.
(mok/rvk)











































