"Majelis hakim menyatakan terdakwa Deddy Kusdinar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua, Amin Ismanto, membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/3/2014).
Majelis Hakim menyatakan Deddy yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek berlangsung, terbukti menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 463,668 miliar.
Hakim anggota Anwar menyebut Deddy ikut menentukan pemenang lelang, ikut mengurus kontrak tahun jamak ke Kementerian Keuangan. Selain itu Deddy juga 'memaksa' proses pelaksanaan proyek tanpa studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Terdakwa memfasilitasi pemberian dari Adhi Karya untuk diberikan kepada Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai fee 18 persen yang diminta," sebutnya.
Dia terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.
(fdn/aan)











































