Untuk itu, penyidik KPK memanggil seorang pegawai dari rumah makan bernama Yellowfin tersebut. "Ada panggilan untuk Arcy Aditya Brahma dari PT Yelowfin," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rumah makan Yelowfin berada di Jl Senopati Kebayoran Baru. Rumah makan ini menyajikan makanan khas Jepang.
Belum diketahui bagaimana kaitan Anas dengan rumah makan tersebut. Yang jelas penelusuran KPK terkait TPPU ini, fokus kepada kepemilikan aset oleh tersangka dalam hal ini Anas.
Selain itu, penyidik juga memanggil saksi-saksi lain terkait Anas. Di antaranya Lilis Aang Soetisna (penisunan notaris/PPAT), Rasulan Nisa, (ibu rumah tangga), Riza Iskandar, (wiraswasta), Nurkasanah Subandiono, (ibu rumah tangga) dan Bayu Rachmat Wiseseo, (konsultan penilai properti).
Penyidik juga memanggil staf Mahcfud Suroso yakni Fatonah (mantan pembantu), Karso (mantan sopir). Machfud merupakan teman Anas.
(fjp/aan)











































